Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Aceh (KIA) Tahun 2023.
Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi dalam keterangannya diterima Sabtu, di Nagan Raya mengatakan pada tahun 2023c terdapat 19 badan publik yang memperoleh kualifikasi Informatif tertinggi, yakni 12 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), empat kabupaten/kota, dua instansi vertikal dan saty lembaga non struktural.
“Badan publik dengan kualifikasi Informatif merupakan predikat terbaik dengan rentang nilai 90-100,” terang Arman.
Ia mengatakan, monitoring dan evakuasi yang dilaksanakan tahun ini melibatkan 137 badan publik di Provinsi Aceh.
“Smpai batas waktu yang ditentukan, hanya 73 atau 53 persen badan publik yang mengembalikan kuesioner mandiri kepada KIA,” katanya.
Baca juga: Aceh Tengah raih penghargaan keterbukaan informasi publik menuju informatif
Ia menyebutkan, ada tujuh kategori tahun ini yang dinilai, yaitu Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga non struktural, perguruan tinggi negeri, partai politik lokal dan nasional, BUMN serta BUMD.
Ada pun badan publik kategori kabupaten/kota yang menerima penghargaan kualifikasi Informatif dalam Anugerah KIP tahun 2023, yaitu Kabupaten Bireun, Kota Banda Aceh, Nagan Raya dan Aceh Barat.
Sementara peringkat kedua, yaitu kualifikasi Menuju Informatif rentang nilai 80-89,9 diraih Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Abdya, Kota Sabang dan Bener Meriah.
Sedangkan peringkat ketiga, yaitu Kualifikasi Cukup Informatif rentang nilai 60-79 diserahkan kepada Aceh Singkil.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Aceh Bustami saat membacakan sambutan Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengucapkan terima kasih kepada KIA yang telah melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) KIP kepada berbagai badan publik di Aceh.
Menurutnya, kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun itu adalah upaya untuk mengetahui ketaatan dan kepatuhan badan publik dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
"Monitoring dan evaluasi ini penting untuk mengukur kinerja badan publik dalam memberikan informasi publik," kata Bustami.
Ia juga berharap kepada seluruh badan publik dapat memperbaiki berbagai permasalahan dalam melayani dan memberikan pelayanan yang baik secara menyeluruh.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023