Kendari (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara melengkapi berkas perkara tersangka pemilik senjata api rakitan sesuai koreksi jaksa penuntut umum.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan di Kendari, Selasa mengatakan berkas tersangka Usman Daeng Silla (53) sedang dikonsultasikan antara penyidik polisi dan jaksa penuntut.
"Jaksa telah meneliti berkas perkara hasil penyidikan. Ada masukan dari jaksa untuk disempurnakan penyidik," kata Ferry.
Tersangka yang mendekam dalam sel tahanan dijerat melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 semula dicurigai memiliki Narkoba sehingga dilakukan penggeledahan di rumahnya.
"Memburu target pengguna narkotika maupun pengedar harus waspada karena mungkin saja mempersenjatai diri," kata Ferry.
Di beberapa negara, bahkan di Indonesia sudah pernah terjadi pelaku kriminal maupun pengedar narkotika nekat menghabisi polisi saat pengejaran.
"Sekali lagi patut diwaspadai saat melakukan penggerebekan atau pengejaran pelaku kriminal maupun penyalah guna Narkoba karena bisa saja melawan petugas atau siapa pun yang menghambat misi mereka," ujarnya.
Seperti tersangka Daeng Silla yang beralamat di Jln Lamuse, Lorong Wanggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga yang diamankan tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra karena kepemilikan senpi tanpa dokumen sah.
Dari penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan sejumlah warga personel Direktorat Narkoba menemukan dua pucuk senjata api rakitan di dalam rumah Daeng Silla.
Awalnya Subdit III Direktorat Narkoba menindak lanjuti aduan masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba yang diduga dilakukan oleh seorang lelaki bernama Usman Bin Daeng Silla.
Pada Selasa 30 Juni 2020, sekitar pukul 09.00 Wita team Opsnal yang di pimpin Ps. Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda AKP Muh. Ogen, SH.MM melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap terduga lelaki bernama Usman di kediamannya.
Setelah mengamankan terduga, kemudian dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT dan masyarakat namun nihil barang bukti Narkoba.
Justeru aparat menemukan 2 (dua) pucuk senjata api di dalam tas pinggang warna hitam dan 1 pucuknya di temukan di dalam kamar tidur terduga tepatnya di dalam lemari pakaian.
Saat dilakukan tes narkotika dengan alat tes air liur (Drugwipe) dinyatakan (-) negatif.
"Modus operandi nya terduga memiliki, menguasai dan atau menyimpan senjata api Ilegal (Rakitan) tanpa di lengkapi dokumen yang sah menurut Undang-Undang," kata Ferry Walintukan.
Penyidik - jaksa penuntut teliti berkas tersangka pemilik senpi ilegal
Selasa, 28 Juli 2020 14:18 WIB