Banda Aceh (ANTARA) - Pengawas Panitia Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, mengingatkan seluruh perangkat desa di kabupaten kepulauan tersebut tidak terlibat kampanye pada Pemilu 2024.
"Kami mengingatkan para perangkat desa di Kabupaten Simeulue untuk tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024 serta tidak terlibat kampanye kontestan manapun," kata Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue Mitro Heriansa yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.
Mitro mengatakan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023 penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan tegas melarang perangkat desa terlibat kampanye pemilu.
"Perangkat desa yang dimaksud undang-undang tersebut yakni kepala desa dan beserta aparaturnya, anggota badan musyawarah desa, serta pengurus badan usaha milik desa," katanya.
Baca juga: Polres Aceh Jaya kawal ketat surat suara Pemilu 2024
Selain keterlibatan dalam kampanye, kata dia, membuat keputusan atau melakukan tindakan, baik menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu selama masa kampanye.