Kemudian, perangkat desa juga dilarang menggunakan anggaran pemerintahan desa maupun badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan untuk pelaksanaan kampanye peserta pemilu.
"Sanksinya tegas, perangkat desa yang membuat keputusan kepada peserta pemilu dal masa kampanye dipidana penjara paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta," kata Mitro.
Sedangkan sanksi penggunaan anggaran pemerintah desa untuk kampanye, dipidana penjara paling lama tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, kata Mitro Heriansa.
Ia mengatakan pihaknya sudah menyurati seluruh perangkat desa di Kabupaten Simeulue menyangkut netralitas pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Netralitas perangkat desa ini guna mewujudkan pemilihan umum yang demokratis, jujur, dan adil serta bermartabat. Jadi, kami ingatkan perangkat desa tidak berpolitik praktis pada Pemilu 2024," kata Mitro Heriansa.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: Polres: Enam TPS Aceh Jaya masuk kategori rawan karena tak miliki akses Internet