Aceh Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur mengungkap kasus pemasangan kamera tersembunyi di rumah warga yang dipasang pada router jaringan nirkabel atau wifi untuk mengintip aktivitas suami istri di dalam kamar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, di Aceh Timur, Selasa, mengatakan pelaku berinisial BA (28) warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
"Sedangkan korban Muhammad Nabawi (27) warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku memasang kamera tersembunyi di kamar korban tanpa izin dan sepengetahuannya," kata Muhammad Rizal.
Baca juga: Polisi tetapkan sopir pengangkut imigran Rohingya sebagai tersangka
Muhammad Rizal menyebutkan kejadian bermula pada Kamis (26/10) sekira pukul 16.00 WIB ketika korban menghubungi BA untuk memasang wifi di rumah korbannya.
Saat akan pemasangan, korban meminta pelaku memasang router wifi di teras depan rumahnya. Namun, pelaku beralasan jika dipasang di teras rumah maka akan rusak bila terkena hujan.
Polisi tangkap pemuda Aceh Timur akibat pasang kamera tersembunyi di kamar warga, modusnya pasang router wifi
Selasa, 9 Januari 2024 17:40 WIB