Blangpidie (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sehingga predikat itu merupakan yang kedua kali secara berturut-turut sejak 2016.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Negara, Kabupaten Abdya, Zal Supran di Blangpidie, Sabtu, mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Pemkab Abdya 2016 dengan predikat WTP yang diterima Bupati Jupri Hassannuddin itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Aceh Isman Rudy di Banda Aceh, Jumat.
"Jadi, penyerahan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2016 dengan predikat opini WTP itu secara bersamaan diserahkan kepada dua kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Aceh Jaya dan Nagan Raya," kata dia.
Supran mengatakan, predikat WTP yang diraih oleh Kabupaten Abdya merupakan yang kedua kalinya secara berturut-turut terhadap laporan keuangan tahun 2015 dan laporan keuangan 2016.
"Jadi, ini bentuk upaya maksimal dari Pemerintah Abdya untuk mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku terutama bidang keuangan menuai apresiasi yang positif kembali dari BPK RI dengan memberikan opini WTP yang kedua kali," katanya.
Pemberian opini WTP tersebut lanjut dia, tentunya menjadi sesuatu yang membahagiakan, karena pemerintah daerah telah berjalan pada jalur yang benar. Tentunya hal ini lahir dari komitmen yang kuat dari berbagai struktur, mulai dari pengambil kebijakan hingga pelaksana kebijakan.
"Semoga pengahargaan opini WTP yang telah diraih secara berturut-turut ini menjadi semangat untuk terus berprestasi," katanya.
Sementara itu Bupati Abdya Jupri Hassannuddin mengatakan, untuk memperoleh predikat opini WTP bagi sebuah daerah tidak begitu sulit asalkan mau bekerja secara bersama-sama dengan mengedepankan keseriusan dan keikhlasan.
"Ketika kita memiliki keihklasan dalam membangun tentu kita akan mendapatkan penghargaan sebagaimana orang lain bisa mendapatkannya, asalkan kita punya niat baik dalam membangun daerah," katanya.
Kata dia, predikat opini WTP yang telah diraih secara berturut-turut tersebut bukanlah sebuah kebanggaan yang harus bereporia. Tetapi, apa yang telah dilakukan pemerintah daerah merupakan amanah undang-undang yang harus dijalankan.
"Ini bukan sebuah kebanggaan, kedahagaan tetapi menjalankan ini sesuatu yang diamanakan undang-undang semoga kedepan WTP ini dapat dipertahankan untuk kemenangan daerah," katanya.