Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan tidak ada pasangan calon (paslon) dari jalur independen atau perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"Untuk Pilkada Aceh ini kami pastikan tidak ada paslon independen atau perseorangan pada Pilkada 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Senin.
Pilkada 2024 di Provinsi Aceh digelar untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Pilkada tersebut digelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Menurut Muhammad Sayuni, tidak adanya paslon independen karena tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan minimal pada waktu yang telah ditentukan. Penyerahan syarat dukungan terhadap dimulai pada 8 hingga 12 Mei 2024.
"Selama masa waktu tersebut hanya satu bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan. Setelah diperiksa syarat dukungan yang diserahkan tidak memenuhi jumlah minimal, sehingga dikembalikan," katanya.
Berdasarkan keputusan KIP Provinsi Aceh, syarat dukungan bagi bakal paslon independen atau perseorangan minimal sebanyak 165.476 dukungan. Dukungan dalam bentuk fotokopi KTP yang disertai surat pernyataan dukungan.
Syarat dukungan tersebut sebesar tiga persen dari jumlah penduduk di Provinsi Aceh. Selain jumlah minimal, syarat dukungan terhadap tersebar di 12 kabupaten kota atau minimal 50 persen kabupaten kota di Provinsi Aceh.
"Tahapan penyerahan syarat dukungan bagi paslon perseorangan sudah selesai. Dengan tidak adanya bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan minimal, maka tidak adanya calon perorangan pada Pilkada Aceh 2024," kata Muhammad Sayuni.
Baca juga: KIP: Pasangan Muharram-Syukri daftar jalur perseorangan di Aceh Besar