“Supaya tahun depan tidak ada lagi desa yang tidak tersalurkan Dana Desa. Padahal uang sudah dialokasikan tapi tidak tersalurkan ke masyarakat,” ujarnya.
Menurut Aznal penggunaan Dana Desa 2024 ini sudah diatur oleh pemerintah, baik untuk pemberdayaan sosial, ekonomi, hingga ketahanan pangan di tengah masyarakat.
Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaan disebut earmark yaitu untuk mendanai program Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan dan hewani serta pencegahan dan penurunan stunting.
Sementara penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaan atau non-earmark yakni untuk mendanai program sektor prioritas di desa dan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Per hari ini, lanjut Aznal, pihaknya mencatat realisasi penyaluran earmark tahap satu sebesar Rp1,35 triliun dan tahap dua mencapai Rp361,8 miliar. Sementara untuk penyaluran non-earmark tahap satu sebesar Rp1,05 triliun dan tahap dua sudah mencapai Rp634,4 miliar.
“Maka total Dana Desa 2024 yang sudah tersalur per hari ini, earmark, non eramark baik tahap satu dan dua sudah mencapai Rp3,40 triliun atau 70,91 persen,” ujarnya.
