Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Polda Aceh membahas strategi penanganan pengungsi luar negeri atau imigran etnis Rohingya yang saat ini masih ditampung di sejumlah tempat di Provinsi Aceh.
Direktur Intelijen Keimigrasian Kemenkumham RI Ratna Pristiana Mulya di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Mapolda Aceh, Banda Aceh.
"Selain membahas strategi penanganan, kami juga berkoordinasi dengan kepolisian di Aceh dalam menghadapi tantangan yang begitu kompleks terkait keberadaan pengungsi etnis Rohingya di Provinsi Aceh," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Ratna Pristiana Mulya didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman serta pejabat imigrasi lainnya.
Ratna Pristiana Mulya menyebutkan pengungsi etnis Rohingya menjadikan Aceh sebagai daerah transit, sehingga upaya mereka melanjutkan perjalanan ke negara selanjutnya atau tujuan secara ilegal juga harus menjadi perhatian serius.
"Keberadaan pengungsi etnis Rohingya ini kerap menimbulkan masalah yang rumit. Seperti status anak yang lahir di tempat pengungsiannya di Indonesia," kata Ratna Pristiana Mulya menyebutkan.
Direktur Intelijen Keimigrasian Kemenkumham RI itu juga mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, sehingga memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam penanganan kasus pengungsian di Indonesia.
"Dalam menangani pengungsi etnis Rohingya ini, juga memerlukan kebijakan kawasan yang melibatkan negara-negara ASEAN. Tujuannya agar penanganan masalah pengungsi etnis Rohingya bisa lebih komprehensif," kata Ratna Pristiana Mulya.
Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menyambut baik inisiatif pertemuan dengan Kemenkumham tersebut serta pentingnya sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait penanganan pengungsi etnis Rohingya.
Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan masalah krusial terkait pengungsi etnis Rohinya tersebut adalah status anak-anak yang lahir di Indonesia. Ketidakjelasan status kewarganegaraan sering kali menimbulkan permasalahan hukum dan sosial.
"Penanganan pengungsi etnis Rohingya ini membutuhkan solusi jangka panjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga internasional, dan masyarakat sipil," kata Achmad Kartiko.