Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh meminta anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono, membantu memperjuangkan perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dan pengalokasiannya dikembalikan menjadi dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
"Kami minta bantu supaya disampaikan ke Pak Presiden agar alokasi Otsus ditingkatkan kembali jadi dua persen dan alokasinya jangan diikat atau dibatasi tahun," kata Pj Sekda Aceh, Azwardi, di Banda Aceh, Kamis.
Permintaan tersebut disampaikan Pj Sekda Aceh, Azwardi dalam rapat terkait persiapan PON XXI bersama anggota Wantimpres Agung Laksono, di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), dana otsus Aceh akan berakhir pada 2027. Sejak tahun 2023, pengalokasian dana otsus sudah berkurang menjadi satu persen dari DAU nasional.
Baca juga: Akademisi: Aceh perlu fokus garap agroindustri dari sisa dana Otsus
Azwardi mengatakan, salah satu cara agar dana otsus dapat diperpanjang adalah dengan merevisi beberapa pasal dalam UUPA. Sejauh ini, proses revisi sudah masuk dalam Prolegnas di DPR RI.
"Kita yakin, sebagai salah satu orang terdekat Presiden, Agung Laksono dapat menyampaikan kepada Presiden untuk membantu Aceh di masa akhir jabatannya," ujarnya.
Dirinya menuturkan, perpanjangan dana otsus sangat penting bagi Aceh karena menjadi sumber pendapatan terbesar dalam APBA (Anggaran pendapatan dan belanja Aceh) yang kemudian dialokasikan untuk berbagai program pembangunan Aceh.
Sementara itu, Anggota Wantimpres Agung Laksono, mengaku akan membantu meneruskan aspirasi masyarakat Aceh untuk perpanjangan dana otsus Aceh.
"Meskipun dana otsus diperpanjang, namun perlu juga dibarengi dengan memaksimalkan sumber daya yang ada di Aceh, termasuk sumber daya alam untuk tingkatkan pendapatan daerah," demikian Agung Laksono.
Baca juga: Melirik Kemiskinan Aceh melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus)