Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menyesalkan keputusan DPRK Aceh Selatan memprioritaskan pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota, karena hal itu dinilai lebih mementingkan kepentingan pribadi ketimpang rakyat.
"Kami sangat menyesalkan keputusan DPRK Aceh Selatan yang terkesan lebih mementingkan kepentingan pribadi mereka dari pada kepentingan daerah dan masyarakat luas," kata Ketua IMM Aceh Selatan, Fatayatul Ahmad kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis.
Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut Fatayatul, draft dokument LKPJ Bupati tahun 2016 dan APBK-Perubahan tahun 2017 telah lebih dulu dimasukkan oleh pihak Pemkab Aceh Selatan.
Hal itu bertujuan agar draft kedua rancangan qanun yang menyangkut daerah dan hajat hidup masyarakat luas tersebut bisa lebih dulu dilakukan pembahasan dan pengesahan oleh DPRK bersama Pemkab Aceh Selatan.
"Namun yang terjadi di lapangan justru pihak dewan lebih memprioritaskan pembahasan Rancangan Qanun terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota yang pengesahannya telah dilakukan pada Selasa (15/8) lalu," sesalnya.
Karena itu, sambung Fatayatul, pihaknya meminta kepada lembaga DPRK Aceh Selatan agar segera melanjutkan lagi kerjanya untuk memprioritaskan pembahasan Rancangan qanun LKPJ Bupati 2016 dan APBK-Perubahan 2017 dalam waktu dekat ini.
"Karena hal ini menyangkut kepentingan yang lebih besar serta mendesak, maka kami meminta kepada para wakil rakyat agar serius segera menuntaskan proses pembahasannya sehingga bisa dilakukan pengesahan dalam waktu secepatnya," pinta dia.
Ketua DPRK Aceh Selatan, T Zulhelmi ketika dihubungi wartawan tidak bersedia mengangkat telephone meskipun terdengar jelas suara panggilan masuk.
Sementara, Sekretaris Dewan Aceh Selatan, Halimuddin SH, mengatakan penyebab pihak dewan lebih dulu membahas Raqan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota karena draft Raqan LKPJ Bupati 2016 dan APBK-Perubahan 2017 terlambat dimasukkan oleh Pemkab Aceh Selatan.
"Bukan memprioritaskan pembahasan Raqan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota, tapi dua rancangan qanun lainnya tersebut telat dimasukkan oleh Pemkab Aceh Selatan," ujarnya.
Karena sadar bahwa dua rancangan qanun dimaksud penting harus segera dilakukan pembahasan segera, kata Halimuddin, maka pihak dewan mempercepat atau memacu proses pembahasan dan pengesahan Raqan Hak Keuangan dan Administratif tersebut.
Meskipun DPRK Aceh Selatan telah mengesahkan Raqan itu menindaklanjuti PP Nomor 18 Tahun 2017, Pemkab Aceh Selatan tidak serta merta bisa langsung membayarkan kenaikan tunjangan insentif dimaksud, karena qanun itu harus mendapat koreksi dari Gubernur Aceh.
"Qanun yang telah mendapat koreksi dari Gubernur Aceh tersebut, selanjutnya akan dibuat Peraturan Bupati (Perbup). Dalam Perbup itulah nantinya akan dituangkan besaran kenaikan tunjangan intensif anggota DPRK Aceh Selatan," kata Halimuddin.
Penegasan senada juga disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Diva Samudra Putra yang menyatakan, pihaknya, belum bisa memastikan pada bulan berapa kenaikan tunjungan insentif dapat dibayarkan kepada para anggota dewan setempat.
"Meskipun rancangan qanun tersebut telah disahkan oleh pihak DPRK, tidak berarti kenaikan tunjangan insentifnya bisa segera dibayarkan. Sebab masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui sampai qanun tersebut dimasukkan secara resmi dalam lembaran daerah hingga ditindaklanjuti dengan pembuatan Perbup," ujar Diva.