Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Sebanyak 213 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II/ A Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendapat remisi HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2017.

Pemberian remisi tersebut kepada narapidana Lapas Lhokseumawe , dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang  dihadiri  Danrem 011 Lilawangsa Kolonel Inf Agus Firman Yusmono, Dan Lanal Lhokseumawe Letkol M. Sjamsul Rizal serta sejumlah pejabat daerah lainnya di Lhokseumawe, Kamis.

Menurut Kalapas Klas II/ A Lhokseumawe Elly Yuzar, jumlah narapidana yang mendapat remisi pada 17 Agustus 2017 sebanyak 213 orang narapidana,  sebanyak 134 orang di antaranya terlibat tindak pidana umum, enam orang tindak pidana terkait PP28, serta tindak pidana terkait PP 99 sebanyak 73 orang.

Pada kesempatan itu, Elly menyampaikan, jumlah penghuni Lapas Klas II/ A Lhokseumawe sekarang sebanyak 466 orang. Sedangkan daya tampung yang wajar hanya 149 orang sehingga terjadi over kapasitas sebanyak 319 orang.

Over kapasitas itu mempengaruhi pemenuhan kebutuhan narapidana, baik makanan dan berbagai kebutuhan lain. Bahkan, untuk beberapa bulan ke depan, pemenuhan kebutuhan narapidana terancam terutang kepada pihak ketiga karena minimnya anggaran.

Kebutuhan listrik juga terancam tidak dapat dibayarkan. Oleh karena itu, pihaknya meminta PLN untuk memberi dispensasi supaya tidak dipadamkan apabila rekening listrik menunggak karena semua ruangan diberi lampu penerangan.

"Jika listrik dipadamkan akan berakibat kepada gangguan keamanan di dalam Lapas. Oleh karena itu, kami harapkan kepada PLN supaya memberi dispensasi apabila pembayaran rekening menunggak," pinta Kalapas..




Pewarta: Mukhlis
: Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026