Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh menyatakan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan hingga kuartal ketika 2024 di provinsi ujung barat Indonesia tersebut mencapai Rp949,3 miliar.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penerimaan sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan tersebut tumbuh positif sebesar 465,61 persen secara year on year (YoY).
"Total penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan yang berhasil dikumpulkan Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh hingga kuartal ketiga 2024 atau Januari hingga September, sebesar Rp949,3 miliar atau tumbuh 465,61 persen dibandingkan tahun lalu," katanya.
Baca juga: Penerimaan bea cukai semester pertama di Aceh capai Rp596,47 miliar
Penerimaan negara tersebut, kata Leni Rahmasari, terdiri dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp239,39 miliar atau 126,09 persen dari target sebesar Rp189,8 miliar. Penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut tumbuh 185,33 persen secara YoY.
Leni Rahmasari menyebutkan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai meliputi penerimaan bea masuk sebesar Rp228,01 miliar. Penerimaan cukai sebesar Rp5,45 miliar serta penerimaan dari bea keluar Rp5,93 miliar.
"Importasi gas alam berupa gas propana dan butana mendominasi penerimaan dari sektor bea masuk. Sedangkan pembayaran cukai hasil tembakau juga turut mendukung penerimaan dari sektor cukai," katanya.
Sedangkan penerimaan dari perpajakan kegiatan kepabeanan dan cukai, kata Leni Rahmasari, meliputi PPN impor Rp558,09 miliar, PPh Pasal 22 Impor Rp121,81 miliar. Serta penerimaan perpajakan lainnya dari kegiatan kepabeanan dan cukai sebesar Rp709,91 miliar.
"Jadi, total penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai yang dikumpulkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh mencapai 949,3 miliar atau tumbuh positif 465,61 secara year on year," kata Leni Rahmasari.
Leni Rahmasari mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di Provinsi Aceh.
Baca juga: Bea cukai gagalkan peredaran 1,19 juta batang rokok ilegal di Aceh Timur
Di antaranya, memfasilitasi eksplorasi minyak dan gas di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Pidie Jaya. Serta membantu meningkatkan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dari pelabuhan di Provinsi Aceh.
Di samping itu, memberikan asistensi kepada UMKM untuk meningkatkan produksi produk berorientasi ekspor. Termasuk mencegah penyelundupan barang dari luar negeri dan memberantas peredaran rokok ilegal karena menyebabkan kerugian dari penerimaan cukai.
"Kami juga memberikan kemudahan dalam penerbitan izin usaha di bidang kepabeanan dan cukai serta upaya lainnya yang dapat memberikan kontribusi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan," kata Leni Rahmasari.