Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie dengan anggaran mencapai Rp6 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penetapan tersangka setelah tim penyidik menemukan alat dan barang bukti yang menguatkannya empat nama tersebut patut bertanggung jawab atas penyimpanan pembangunan jalan tersebut.
"Penetapan empat nama tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli yang menguatkannya empat orang tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab," katanya.
Baca juga: Kejari Pidie tahan mantan keuchik terkait korupsi dana desa
Empat tersangka tersebut yakni berinisial BC, pegawai negeri sipi selaku Pengguna Anggaran. Tersangka berinisial RD, pegawai negeri sipil selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Serta MF selaku pelaksana dan FS selaku konsultan pengawas.
Ali Rasab Lubis menyebutkan Pemerintah Kabupaten Pidie pada 2022 mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) untuk pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Rp6 miliar lebih.
"Kegiatan tersebut dengan konsultan perencana CV ZEC. Sedangkan pemenang lelang pekerjaan tersebut perusahaan CV RCU dengan nilai kontrak Rp5,96 miliar. Konsultan pengawasan pemeliharaan jalan sepanjang 2.550 meter tersebut adalah CV BC," katanya.
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, kata dia, terjadi dua kali addendum atau perubahan kontrak kerja. Pembayaran pekerjaan tersebut dilakukan empat tahap hingga selesai 100 persen.
Setelah pekerjaan selesai dan masa pemeliharaan, kata Ali Rasab, badan jalan tersebut mengalami penurunan dan retak pada aspal. Kerusakan badan jalan tersebut karena material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
"Ini terjadi karena pengawasan dilakukan konsultan pengawas tidak benar, serta pelaksana melalui PPTK meminta pembayaran 100 persen tanpa verifikasi material yang digunakan apakah sesuai spesifikasi atau tidak," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis dari Politeknik Lhokseumawe, Aceh, ditemukan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan material yang digunakan juga tidak sesuai kontrak serta terjadi kekurangan volume material.
"Dari laporan hasil audit ditemukan kerugian negara dalam pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut sebesar Rp677,7 juta. Penyidik masih terus bekerja dan tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka lainnya," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: JPU dakwa kepala sekolah Pidie Jaya korupsi dana BOS Rp377,8 juta