Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Pemerintah Aceh mulai membahas solusi atau penyelesaian terkait bagi hasil signature bonus (bonus tanda tangan) dari kegiatan minyak dan gas bumi di tanah rencong.
"Kita sudah mengundang Pemerintah Aceh melakukan pembahasan terkait bagi hasil signature bonus tersebut," kata Plt Deputi Keuangan dan Monetisasi, Muhammad Akbarul Syah Alam, di Banda Aceh, Kamis.
Rapat pembahasan bagi hasil signature bonus bersama BPMA tersebut dihadiri perwakilan Biro Ekonomi Setda Aceh, Husaini, perwakilan Badan Pengelola Keuangan Aceh, Saumi Elfiza dan perwakilan Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma.
Signature bonus merupakan biaya yang diwajibkan atas kontraktor pemenang lelang wilayah kerja migas yang kemudian disetorkan kepada pemerintah.
Baca: BPMA bentuk tim percepatan dukung penyusunan regulasi CCS
Akbar mengatakan, adapun beberapa wilayah kerja migas di Aceh yang telah ditandatangani sejak 2015 diantaranya wilayah kerja “B” pada 2021, ONWA dan OSWA pada 2023 dan wilayah kerja Bireuen-Sigli juga di 2023.
Kata dia, para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sudah menyetorkan dana signature bonus ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tepat waktu.
“Hanya saja, pada saat dana diterima di rekening PNBP Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, itu belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50 persen bagian Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Karena, jelas Akbar, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 pasal 70 disebutkan bahwa dana signature bonus wajib dibagi kepada Pemerintah Aceh sebesar 50 persen dan Pemerintah Pusat 50 persen. Tetapi, regulasi soal penyetorannya belum ada.
Baca: BPMA: Capaian TKDN hulu migas di Aceh selama 2024 capai 69 persen
Sejak 2021, lanjut dia, BPMA sudah mengusulkan pembahasan membuat peraturan pemerintah terkait mekanisme penyaluran bagian Pemerintah Aceh.
Namun kemudian, Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2023 mengenai mekanisme penyaluran dana signature bonus tersebut dapat dibagikan ke Pemerintah Aceh.
"Maka, BPMA terus mengawal penyaluran dana tersebut sampai diterimanya ke rekening Pemerintah Aceh, termasuk membantu dalam menyiapkan rekening penerimaan valas Pemerintah Aceh," katanya.
Selain itu, Akbar juga menyebutkan bahwa terhadap dana yang sudah disetorkan sebelum diterbitkan Permen ESDM tersebut, masih perlu dilakukan pembahasan secara khusus.
Baca: BPMA temui PGN untuk mendukung upaya Mualem jajaki investasi migas ke Aceh
“Dana yang sudah disetor tersebut sejumlah USD1,6 juta, yang mana sebesar USD800 ribu nya merupakan hak Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM Aceh sudah pernah bersurat kepada Kementerian Keuangan pada 9 Agustus 2023 lalu untuk beraudiensi terkait dana bagi hasil yang belum disetorkan itu. Tetapi belum mendapatkan tanggapan.
Maka dari itu, tambah Akbar, pihaknya berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Dirjen Anggaran perihal pembayaran bagi hasil ke Pemerintah Aceh itu dapat segera terealisasi.
"Kita berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Dirjen Anggaran agar proses penyaluran dana tersebut segera direalisasikan," demikian Muhammad Akbarul Syah Alam.
Baca: BPMA gandeng lintas instansi audit kegiatan hulu migas Aceh