Sejak 2021, lanjut dia, BPMA sudah mengusulkan pembahasan membuat peraturan pemerintah terkait mekanisme penyaluran bagian Pemerintah Aceh.
Namun kemudian, Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2023 mengenai mekanisme penyaluran dana signature bonus tersebut dapat dibagikan ke Pemerintah Aceh.
"Maka, BPMA terus mengawal penyaluran dana tersebut sampai diterimanya ke rekening Pemerintah Aceh, termasuk membantu dalam menyiapkan rekening penerimaan valas Pemerintah Aceh," katanya.
Selain itu, Akbar juga menyebutkan bahwa terhadap dana yang sudah disetorkan sebelum diterbitkan Permen ESDM tersebut, masih perlu dilakukan pembahasan secara khusus.
Baca: BPMA temui PGN untuk mendukung upaya Mualem jajaki investasi migas ke Aceh
“Dana yang sudah disetor tersebut sejumlah USD1,6 juta, yang mana sebesar USD800 ribu nya merupakan hak Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM Aceh sudah pernah bersurat kepada Kementerian Keuangan pada 9 Agustus 2023 lalu untuk beraudiensi terkait dana bagi hasil yang belum disetorkan itu. Tetapi belum mendapatkan tanggapan.
Maka dari itu, tambah Akbar, pihaknya berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Dirjen Anggaran perihal pembayaran bagi hasil ke Pemerintah Aceh itu dapat segera terealisasi.
"Kita berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Dirjen Anggaran agar proses penyaluran dana tersebut segera direalisasikan," demikian Muhammad Akbarul Syah Alam.
Baca: BPMA gandeng lintas instansi audit kegiatan hulu migas Aceh