DPRK Aceh Barat juga meminta tanggung jawab penuh PT AJB dan PT IPE terhadap kerusakan jalan pemerintah yang disebabkan oleh kegiatan hauling batu bara, seperti yang selama ini dilakukan sehingga menyebabkan kerusakan jalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Humas PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) Safran dalam keterangannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Aceh Barat, mengatakan meninggalnya seorang warga di Aceh Barat akibat tertabrak truk pengangkut batu bara murni kecelakaan lalu-lintas.
“Itu bukan kecelakaan tambang,” katanya.
Ia juga membantah pihaknya tidak pernah melakukan komunikasi dengan keluarga korban pasca kejadian kecelakaan, dan pihaknya terus melakukan komunikasi guna mengetahui perkembangan kondisi korban pasca kejadian.
“Hari pertama kejadian kami sudah berkomunikasi dengan korban,” katanya .
Pihaknya bersama sejumlah perusahaan terkait juga sudah berupaya melakukan perdamaian dengan pihak keluarga, dan mengklaim telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Baca: Pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap kasus tumpah batu bara di Aceh Barat
Namun karena korban kemudian dinyatakan meninggal dunia, sehingga upaya ini terhenti karena situasi saat itu dalam keadaan berduka.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli SE dengan tegas meminta agar PT AJB, IPE dan PSU agar bertanggung jawab dengan meninggalnya warga akibat hauling/pengangkutan baru bara di jalan raya.
Pihaknya juga meminta perusahaan agar tidak melepas tanggung jawab.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Barar Zulfikar, dan anggota DPRK Aceh Barat masing-masing Mustafa dan Said Muzhar yang meminta pihak perusahaan agar bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan kematian warga, dengan kearifan lokal yang berlaku di Aceh.
Baca: Tumpahan batu bara berulang kali cemari di pantai Aceh Barat, kemana pemerintah?