"Bagi sebagian pelanggan, rental PS menjadi alternatif aktivitas positif yang terkontrol dibandingkan dengan kegiatan yang kurang produktif di luar rumah,” katanya
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa jika Forkopimda Banda Aceh mengizinkan mereka menjalankan usaha selama Ramadhan, mereka siap beradaptasi dengan aturan yang tetap menjaga nilai-nilai keislaman, seperti hanya menyediakan permainan edukatif dan menghindari konten yang bertentangan dengan nilai agama.
“Serta menerapkan aturan ketat agar tetap nyaman dan tidak mengganggu masyarakat,” katanya.
Selain itu, seruan bersama Forkopimda Banda Aceh juga melarang pelaku usaha kuliner untuk menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.
Larangan tersebut juga berlaku bagi seluruh hotel, wisma, dan penginapan di Banda Aceh. Mereka diminta menyesuaikan layanan dengan tidak menyediakan makanan dan minuman selama jam berpuasa.
Baca: Bersihkan Hati Sebelum Ramadhan, Cara Memperbaiki Hubungan dengan Sesama
Seruan tersebut juga mengatur agar semua jenis usaha dan jasa menghentikan operasional mulai dari waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih. Mereka dapat buka kembali antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadhan.
Dalam seruan ini, warga non-Muslim juga diminta untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama yang sudah terbina dengan baik di kota ini.
“Khususnya bagi warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Banda Aceh diimbau untuk mengikuti ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan," tulis seruan tersebut.
Seruan bersama ini ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, Ketua DPRK Irwansyah, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Kolonel CZi Widya Wijamarko, Kajari Banda Aceh Suhendri, Ketua Pengadilan Negeri Teuku Syarafi, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh Sakwanah, dan Ketua MPU Banda Aceh, Tgk Syibral Malasyi.
