Afdhal juga menyampaikan bahwa Pemkot Banda Aceh juga telah berkoordinasi dengan pelaku usaha, terutama yang mengelola tempat hiburan. Afdhal menyebutkan bahwa pendekatan kolaboratif menjadi prinsip utama dalam penerapan kebijakan ini.
“Kita ingin semua pihak sama-sama mendukung program-program kita. Karena ini adalah program yang baik," katanya.
Dia menambahkan, sejumlah pelaku usaha telah menyetujui imbauan tersebut setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pihak terkait.
“Yang sudah kita undang, yang diajak sama Pak Sekda dan pihak-pihak terkait, Insya Allah sudah setuju," katanya.
Baca: MPU keluarkan taushiyah pelaksanaan ibadah puasa 1446 H
Ia juga membuka ruang komunikasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan penyesuaian terhadap kebijakan ini.
"Kalaupun ada hal-hal nanti, mereka mungkin bisa berkomunikasi dengan kita untuk mencari jalan yang baik dalam menyambut bulan Ramadhan," katanya.
Sementara itu, Mulkan Atahillah, pelaku usaha rental PS di Banda Aceh, meminta Forkopimda Banda Aceh dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar usaha rental PlayStation tetap dapat beroperasi tanpa mengurangi kekhusyukan Ramadhan.
“Kami sebagai pengusaha rental PlayStation menghormati tujuan dari seruan Forkopimda Banda Aceh. Namun, saya ingin menyampaikan bahwa usaha ini memiliki karakteristik yang berbeda dari tempat hiburan lain seperti kafe atau klub malam,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa rental PlayStation bukan sekadar tempat hiburan, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan edukatif bagi anak-anak serta remaja.
