Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait, terutama Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Bupati/Wali Kota se Aceh.
“Dinas-dinas jangan pasif. Harus segera bergerak melakukan evaluasi izin, termasuk mencabut izin-izin yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak beroperasi sebagaimana mestinya,” demikian Askhalani.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengultimatum pelaku pertambangan emas ilegal di tanah rencong untuk mengeluarkan seluruh alat berat (beko/eskavator) dari hutan Aceh sebelum dilakukan langkah tegas dalam dua pekan ke depan.
Kemudian, juga telah mengeluarkan Ingub Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam sebagai upaya memperbaiki pengelolaan pertambangan secara baik.
Baca: WALHI desak bongkar dugaan setoran Rp360 miliar dari tambang emas ilegal Aceh
Bahkan, juga telah membentuk Satgas untuk penataan perizinan pertambangan, serta Satgas khusus yang bertugas menertibkan tambang ilegal di seluruh Aceh.
Kebijakan Gubernur Aceh tersebut sebagai respon atas laporan DPR Aceh melalui panitia khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Migas dalam sidang paripurna pada Kamis (25/9) lalu.
Temuan hasil Pansus DPR Aceh itu menyebutkan bahwa terdapat tambang ilegal di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, Pidie.
Ditemukan, ada 450 titik lokasi tambang ilegal, dengan jumlah ekskavator yang bekerja secara aktif sebanyak 1.000 unit, dan keseluruhan ekskavator dalam melakukan kerja diwajibkan menyetor uang sebesar Rp30 juta per bulan kepada para penegak hukum di wilayah kerja masing-masing sebagai uang keamanan.
Jika dikalkulasikan, uang yang diperoleh dari penyetoran tersebut sebanyak Rp360 miliar per tahun. Praktik ini telah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa ada upaya untuk memberantasnya.
Baca: Polda Aceh siap dukung pembentukan WPR cegah penambangan ilegal
