Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memulai kegiatan pendataan objek pajak daerah di seluruh kecamatan, dalam rangka memperkuat penguatan tata kelola pajak daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis data mutakhir, sekaligus meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pendataan ini merupakan program strategis yang terintegrasi dengan tugas Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD),” kata Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda di Meulaboh, Rabu.

Menurutnya, pendataan objek pajak daerah tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien, transparan, dan adil. UU ini bertujuan memperkuat desentralisasi fiskal guna meningkatkan kualitas belanja daerah, mengurangi ketimpangan vertikal-horizontal, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai aturan pelaksana UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang bertujuan menyederhanakan jenis pajak dan retribusi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekaligus menindaklanjuti Qanun (Peraturan Daerah) Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten.

Edy Juanda mengatakan Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) juga dibentuk untuk memastikan penerimaan daerah dapat dimaksimalkan melalui penguatan data dan pengawasan yang efektif.

“Selama beberapa tahun terakhir, pendataan objek pajak belum berjalan optimal. Tahun ini kita lakukan secara menyeluruh dan terstruktur agar data yang kita miliki benar-benar menggambarkan kondisi riil,” katanya menambahkan.

Baca: Dishub Aceh Barat minta warga tolak tarif parkir di luar ketentuan resmi

Untuk mempercepat proses pendataan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menurunkan empat tim lintas instansi, meliputi unsur BPKD, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta Satpol PP, dengan pendataan ditargetkan selesai dalam bulan April ini.

Edy Juanda mengatakan pendataan objek pajak daerah ini tidak bukan hanya tentang peningkatan pendapatan, tetapi tentang mewujudkan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Data yang valid akan menjadi dasar perumusan kebijakan yang tepat dan berkeadilan.

Selain itu, pendataan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Aceh Barat dalam mengurangi ketergantungan pada transfer pusat dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan tersedianya basis data pajak yang akurat dan komprehensif, pemerintah dapat menggali potensi PAD secara berkelanjutan serta mencegah terjadinya kebocoran penerimaan daerah.

Ada pun tujuan utama pendataan meliputi pembaruan dan validasi data objek dan wajib pajak, penggalian potensi pajak daerah secara lebih akurat, pencegahan kebocoran penerimaan daerah, penciptaan sistem perpajakan daerah yang adil dan berimbang.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh pemilik usaha dan wajib pajak untuk mendukung petugas di lapangan. Seluruh anggota tim pendataan dibekali identitas resmi dan bekerja secara profesional dengan pendekatan humanis.

Melalui pendataan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat optimis akan memiliki fondasi data perpajakan yang lebih kuat sehingga kebijakan keuangan daerah dapat lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada kemajuan pembangunan daerah.

“Pendekatan kita persuasif dan dialogis, namun tetap dalam koridor aturan. Dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan kegiatan ini. Ini adalah langkah bersama menuju kemandirian fiskal Aceh Barat,” kata Edy Juanda.

Baca: Pemkab Aceh Barat catat peningkatan penerimaan PAD Rp197,8 miliar di 2025



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026