Kutacane (ANTARA Aceh) - Mayoritas perangkat desa tidak dilibatkan dalam mengelola dana desa dalam tiga tahun terakhir di 385 desa dengan 16 kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Aceh.
"Sebagai mantan camat di sini, bahwa saya melihat selama ini kepala desa tidak bekerjasama dengan perangkatnya," ucap mantan camat Bukit Tusam, Abu Kasim di Desa Lawe Dua, Agara, Kamis.
Hal tersebut terungkap dalam silaturrahim jajaran Kepolisian Resor (Polres) Agara yang dihadiri Wakil Kepala Polres Kompol Muhammad Zainudin, Kepala Bagian Operasi Polres Kompol Alwin Andrian, Camat Bukit Tusam Sukri, dan 23 kepala desa.
Abu mengatakan, sehingga berbagai program yang dijalankan oleh pemerintah pusat bagi daerah itu, tidak berjalan sebagai mestinya seperti menciptakan lapangan pekerjaan warga desa.
Ia melanjutkan, seharusnya dana desa bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan, dan bukan malah sebaliknya menjadi ajang memperkaya diri sendiri dengan mengadakan program proyek fiktif di satu desa di Aceh Tenggara.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah telah gelontorkan dana APBN dalam tiga tahun terakhir sebesar Rp127 triliun lebih untuk program dana desa.
"Kami semasa masih menjabat camat Bukit Tusam, telah bagus menata desa-desa di sini. Termasuk perangkat desa, agar terlibat dalam program apa pun didesanya," kata Abu Kasim.
Wakil Kepala Polres Kompol Muhammad Zainudin berujar, kehadiran pihaknya dalam mengawasi dana desa bukan untuk menakut-takuti, tetapi lebih kepada pembinaan.
Ia berujat, keterlibatan Polsek dalam mengawasi dana desa berdasar nota kesepahaman (MoU) antara Kapolri Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo di komplek Mabes Polri, Jumat, (20/10).
Data Kementerian Desa menyebutkan, Satuan Tugas (Satgas,) Dana Desa di tahun 2016 telah mengumpulkan dugaan 900 kasus pelanggaran dana desa.
Sekitar 200 kasus dari total 900 temuan telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan 167 diserahkan ke pihak kepolisian, sedangkan sisanya cuma soal kesalahan administratif, dan 67 kasus sudah masuk ke pengadilan.
"Kedepan, kami akan membentuk tim satgas untuk membina dan mengawasi penggunaan dana desa ini. Saat ini, Polisi kesannya tukang tangkap. Tapi sebenarnya tidak, dan untuk mengawasi salah satunya proyek fiktif dari dana desa," terangnya.
Sukri, Camat Bukit Tusam mengaku, pihak selama ini kami merindukan kunjungan dari Polres Agara agar lebih akrab lagi komunikasi pemerintahan desa bersama Polisi setempat.
"Kami ini, mohon diarahkan baik secara kedinasan maupun kemayarakatan dalam pembangunan desa di kecamatan ini," tutur dia.