Kutacane (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara (Agara), Aceh mulai menertibkan terutama disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka meningkatkan pelayanan.
"Sepekan setelah dilantik oleh Gubernur Aceh Irwandi, (Senin, 2/10), langsung kami uji coba disiplin ASN di Agara," kata Wakil Bupati Agara, Bukhari Buspa di Kutacane, Selasa.
Ia mengaku, penertiban dilakukan untuk menjalankan amanah Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam rangka reformasi birokrasi.
Pasangan Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinem juga berujar, pihaknya ingin melakukan evaluasi terhadap sekitar 5.000 ASN di lingkungan Pemkab Agara seperti jam masuk kantor.
Seperti diketahui, selama ini masyarakat di Agara tidak sedikit yang kecewa terhadap pelayanan dan kinerja ASN karena lemah terutama jam kerja cuma sampai pukul 14.00 WIB, meski enam hari kerja dalam sepekan.
"Kami cuma ingin efektifkan pelayanan ASN kepada warga, dan ini ada tenggat waktu untuk kami lakukan evaluasi secara menyeluruh," kata Bukhari.
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agara telah membuka layanan pengaduan disiplin ASN melalui nomor telepon seluler.
"Masyarakat bisa mengadukan ASN yang tidak masuk kantor di hari kerja dan saat jam efektif kerja, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik," ucap Kepala BKPSDM Agara, Jamaluddin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur mengimbau, agar ASN mengubah budaya kerja di setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
Asban mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya revolusi mental seperti yang dicanangkan oleh pemerintah.
"Kami (ASN) harus memiliki perilaku standar, mulai dari keharusan untuk selalu menunjukkan keramahan, ketulusan, tersenyum, kepekaan, kedisiplinan, fokus, selalu mendengar, menghormati, dan lainnya," ucap ujarnya.