Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kepolisian Daerah Aceh menegaskan tetap memproses secara hukum Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Lhokseumawe Syahrir M Daud yang ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya tetap diproses secara hukum," tegas Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Sabtu.
Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Pol Misbahul Munauwar menanggapi informasi yang beredar bahwa polisi tidak memproses hukum tersangka Syahrir M Daud, tetapi memberikan kesempatan rehabilitasi karena yang bersangkutan merupakan pemakai.
Kombes Pol Misbahul Munauwar menegaskan, setiap kasus narkotika dan obat terlarang yang diungkap tetap diproses hukum. Termasuk pelakunya merupakan pemakai narkoba murni.
Kepolisian, kata dia, tidak berwenang memutuskan seorang tersangka narkoba menjalani rehabilitasi atau tidak. Yang berhak memutuskan proses rehabilitasi adalah pengadilan.
"Kasus narkoba yang melibatkan Ketua KIP Lhokseumawe tetap diproses secara hukum. Menyangkut proses rehabilitasi biar pengadilan yang memutuskannya," kata dia.
Terkait dengan penanganan kasus tersebut, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, penyidik kepolisian sedang melengkap berkas perkaranya. Jika sudah dinyatakan lengkap, perkara tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jaksa selaku penuntut umum yang menentukan tuntutan hukum, apakah tersangka dituntut hukum pidana atau menuntut tersangka direhabilitasi. Selanjut pengadilan yang akan memutuskan hukumannya," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.
Sebelumnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Polda Aceh, menangkap Ketua KIP Kota Lhokseumawe Syahrir M Daud karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap pada Jumat (30/3) sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka ditangkap di Kantor KIP Lhokseumawe di Gampong Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu 1,34 gram, bong atau alat hisap sabu-sabu, satu unit telepon genggam, satu buah sumbu dan dua sendok pipet.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Polres Kota Lhokseumawe untuk pengusutan lebih lanjut. Polisi juga berupa mengungkap dari mana tersangka memperoleh barang terlarang tersebut," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.
Polisi tetap proses hukum ketua KIP Lhokseumawe
Sabtu, 7 April 2018 19:46 WIB