Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dewan Perwaklan Rakyat Aceh (DPRA) menginisiasi qanun atau peraturan daerah tentang tata cara menyanyikan himne daerah yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
"Lahirnya qanun himne yang diinisiasi DPRA ini untuk menindaklanjuti perintah UUPA," kata Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh di Banda Aceh, Selasa.
Politisi Partai Aceh tersebut mengatakan, lahirnya qanun ini untuk mengatur tata cara penggunaan himne daerah. Seperti penggunaan himne untuk mengiringi pengibaran bendera Aceh.
Selain itu, penggunaan himne tersebut untuk kegiatan resmi kedaerahan. Misalnya, dinyanyikan setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kata Abdullah Saleh.
Terkait dengan himne atau lagunya, Abdullah Saleh mengatakan, DPRA sudah menyelenggarakan sayembara himne beberapa waktu lalu. Pemenang himne sudah ditetapkan dan lagu beserta liriknya sudah menjadi hak cipta DPRA.
"Sebelum dibahas bersama eksekutif dan legislatif, rancangan qanun himne ini akan dibawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan anggota DPRA. Baru setelah itu dibahas setiap pasalnya," kata Abdullah Saleh menyebutkan.
Abdullah Saleh berharap pembahasan rancangan qanun mengatur himne Aceh antara eksekutif dan legislatif tidak mendapat hambatan, sehingga qanun tersebut bisa disahkan menjadi peraturan daerah.
"Target kami, qanun himne ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun ini juga. Karena itu, kami berharap pembahasannya antara tim eksekutif dan legislatif tidak menemui hambatan," demikian Abdullah Saleh.
DPR Aceh inisiasi qanun HIMNE
Selasa, 8 Mei 2018 13:14 WIB