Jakarta (Antaraaceh) - Pemerintah menetapkan besaran kenaikan tarif listrik konsumen industri skala besar antara 8,6 - 13,3 persen, yang berlaku setiap dua bulan sekali mulai 1 Mei 2014.
"Kementerian ESDM tengah menyiapkan peraturan menteri ESDM sebagai dasar hukum pemberlakuan kenaikan tarif listrik industri skala besar sebelum 1 Mei 2014," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, di Jakarta, Rabu
Permen ESDM itu, tambah Jarman, juga akan mengatur pemberlakuan penyesuaian tarif secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei 2014.
Jarman merinci, besaran kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka adalah 8,6 persen per dua bulan sekali.
Sedangkan, kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri yang memakai jaringan bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4 ditetapkan 13,3 persen per dua bulan sekali.
Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif dengan besaran 8,6 persen untuk I3 dan 13,3 persen untuk I4 tersebut sebanyak empat kali dalam 2014.
Setelah 1 Mei, kenaikan tarif berikutnya adalah 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014. Dengan demikian, secara total pada 2014, tarif I3 akan naik 38,9 persen dan I4 64,7 persen.
Sebelumnya saat rapat antara Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR, telah menyetujui kenaikan tarif listrik I3 sebesar 38,9 persen dan 64,7 persen untuk I4.
Komisi tersebut meminta pemerintah menghitung besaran kenaikan tarif listrik I3 dan I4 per dua bulan mulai 1 Mei 2014 yang disesuaikan dengan pengurangan subsidi yang disepakati Badan Anggaran DPR.
Sesuai rapat pembahasan RAPBN 2014 antara Badan Anggaran DPR dan pemerintah disepakati pengurangan subsidi sebesar Rp10,96 triliun yang berasal dari kenaikan tarif I3 sebesar Rp1,39 triliun, kenaikan I4 Rp7,57 triliun, dan penerapan tarif "adjustment" Rp2 triliun.
Konsumen industri golongan I3 yang berstatus perusahaan terbuka tercatat 371 perusahaan dan I4 sebanyak 61 perusahaan.
Perusahaan yang masuk golongan I3 berstatus terbuka antara lain PT Gudang Garam, PT Gajah Tunggal, dan PT Astra Internasional. Sementara, perusahaan golongan I4 antara lain pabrik baja dan semen.
(K007)
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2014
Tarif listrik industri ditetapkan naik 8,6-13,3 persen
Rabu, 19 Februari 2014 15:40 WIB