Banda Aceh (ANTARA) - Lima nelayan dari Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, yang ditangkap otoritas Malaysia sejak 12 Juli 2018 sudah dibebaskan karena telah menjalani hukuman kurungan di negeri jiran itu.
"Hari ini ke lima nelayan asal Manyad Payed, Kabupaten Aceh Tamiang yang ditahan di Langkawi, Malaysia sudah dibebaskan dan mereka telah menjalani hukuman kurungan sesuai putusan Pengadilan Negeri Malaysia," kata Wakil Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek di Banda Aceh, Kamis.
Miftachhuddin menjelaskan, ke lima nelayan Aceh Tamiang itu ditangkap otoritas Malaysia sejak 12 Juli 2018 dan Pengadilan Negeri setempat pada 31 Oktober 2018 menjatuhkan hukuman kurungan enam bulan terhadap lima nelayan Aceh tersebut.
"Syukur Alhamdulillah sekarang nelayan Aceh sudah bebas dan sudah diserahkan Kepala Imigrasi Negara Malaysia," ujar dia.
Selanjutnya kata Miftachhuddin, nelayan Aceh tersebut akan diserahkan Kepala Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk diurus pemulangan ke tanah air.
"Jadwal pemulangan belum ada kabar dan kami terus berkoordinasi dengan KBRI di Malaysia, terkait pemulangan mereka," ujar dia.
Ada pun identitas ke lima nelayan asal Manyad Panyed, Kabupaten Aceh Tamiang tersebut yakni, Syamsul Bahri (42), M Sakbani (24), Aji Saputra (20), Syahrul Rizal Yahya (38), dan Sunaryo (40).
Untuk diketahui, ke lima nelayan Aceh Tamiang itu melaut dari Kuala Idi, Aceh Timur dengan menggunakan Kapal KM Wulandari bobotnya 7 gross tonnage (GT) pada Rabu (11/7/2018) dan memancing ikan secara tradisional di perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Kita ingatkan kepada semua masyarakat nelayan Aceh kedepan lebih berhati-hati saat melaut guna mencengah masuk ke negara orang," ucap Miftachhuddin juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Aceh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia disingkat (HNSI).