Jakarta, 12/3 (Antaraaceh) - Komisi Penyiaran Indonesia telah memberikan 62 sanksi kepada sejumlah lembaga penyiaran dalam kurun waktu Agustus 2013 hingga Februari 2014.
"Sanksi itu terdiri dari teguran pertama sebanyak 43 kali, teguran kedua 13 kali, penghentian sementara empat kali, dan pembatasan durasi dua kali," kata komisioner KPI Sujarwanto Rahmat Arifin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dia juga menjelaskan KPI juga memberikan peringatan sebanyak 24 kali, surat edaran 16 kali, dan permintaan klarifikasi sebanyak 44 kali.
Menurut dia, dari 62 sanksi yang diberikan kepada 11 lembaga penyiaran berjejaring dan yang paling banyak mendapatkan sanksi adalah Trans TV sebanyak 14 sanksi.
"Trans 7 sebanyak sembilan sanksi, RCTI delapan sanksi, ANTV dan Global enam, SCTV dan MNC TV empat, Metro TV, TVRI, dan TV One sebanyak tiga, dan Indosiar sebanyak dua sanksi," ujarnya.
Ramhat menjelaskan ada empat program siaran televisi yang dihentikan sementara yaitu Mata Lelaki (Trans TV), Kuis Kebangsaan (RCTI), Indonesia Cerdas (Global TV), dan Indonesia Pagi (TVRI).
Selain itu menurut dia, acara yang mendapatkan pengurangan durasi yaitu Dahsyat (RCTI) dan Pesbukers (ANTV).
Selain itu Rahmat menjelaskan KPI juga menerima 11.959 pengaduan masyarakat sepanjang Agustus 2013-Februari 2014.
Menurut dia, program acara yang paling banyak mendapatkan aduan adalah program "variety show" bernuansa komedia dan hiburan.
"Melihat jumlah pengaduan masyarakat terhadap kategori program itu sesuai dengan sanksi yang dijatuhkan KPI," katanya.
Dia juga mengatakan berdasarkan pantauan KPI masih terdapat kecenderungan lembaga penyiaran masih menyiarkan program bermuatan hipnotis, adegan berbahaya dan supranatural, candaan kasar, pornografi.
Selain itu menurut dia masih ada lembaga penyiaran yang menayangkan tayangan bermuatan memperuncing konflik, kekerasan, perilaku pelajar yang tidak pantas, dan laki-laki berprilaku kewanitaan.
"Terhadap program-program itu, KPI Pusat meminta lembaga penyiaran melakukan perbaikan," ujarnya.
KPI Berikan 62 Sanksi Pada Lembaga Penyiaran
Rabu, 12 Maret 2014 19:11 WIB