Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana suap dana otonomi khusus Aceh atau DOKA T Saiful Bahri ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, terpidana T Saiful Bahri masuk LP Banda Aceh sejak 8 Mei 2019.
"Benar, terpidana T Saiful Bahri dieksekusi ke LP Lambaro oleh jaksa KPK sejak Rabu kemarin. Hanya dia yang dieksekusi, lainnya tidak ada," kata Meurah Budiman.
T Saiful Bahri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan Hendri Yuzal yang juga ajudan Irwandi Yusuf pada awal Juli 2018.
Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, T Saiful Bahri divonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.
Ditanya nama lain yang juga terjerat hukum dalam suap DOKA apakah juga dieksekusi ke LP Banda Aceh Meurah Budiman menyebutkan hanya T Saiful Bahri yang eksekusi. Lainnya tidak ada informasi
"Hanya yang bersangkutan. Mungkin yang lain mengajukan banding. Sedangkan terpidana T Saiful Bahri tidak, sehingga bisa langsung dieksekusi ke LP Banda Aceh," kata Meurah Budiman.
KPK eksekusi terpidana suap DOKA ke LP Banda Aceh
Sabtu, 11 Mei 2019 12:47 WIB