Lhoksukon, Aceh (ANTARA) - Abdu Hamid (50), narapidana kasus narkotika yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menyerahkan diri kantor polisi setempat, Selasa (18/6) malam.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, di Lhoksukon mengatakan, napi tersebut datang bersama keluarganya untuk menyerahkan diri sekitar pukul 20.00 WIB.
“Yang bersangkutan (Napi) di dampingi keluarganya mendatangi Mapolres untuk menyerahkan diri, sekitar pukul 20.00 WIB, tadi. Dia mengaku melarikan diri saat itu secara spontan atau ikut-ikutan,” kata Rezki menjelaskan.
Baca juga: Polisi Aceh Utara tangkap napi dalang kerusuhan
Dikatakan, Abdu Hamid tercatat sebagai warga Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Dia tersandung kasus narkoba dengan masa hukuman 8 tahun penjara, sisa hukuman 5 tahun 10 bulan 7 hari lagi.
Saat ini, sambung Rezki, pihaknya masih memburu sejumlah narapidana atau tahanan Rutan Lhoksukon lainnya yang masih kabur.
“Kami imbau agar para napi yang masih di luar untuk segera menyerahkan diri, karena jika tidak, maka akan tetap diburu sampai kapanpun, bahkan akan dilakukan tindakan tegas jika melakukan perlawanan,” tegas Rezki.
Baca juga: 20 Napi Rutan Lhoksukon yang kabur ditangkap kembali
Hingga malam ini, jumlah narapidana dan tahanan Rutan Lhoksukon yang sudah ditangkap atau didapati berjumlah 29 orang, termasuk Abdu Hamid dan Sufriadi bin Aiyub (20), warga Desa Cot Patisah, Kecamatan Seunuddon, yang ditemukan tewas di sungai kawasan Lhoksukon pagi tadi.
Seperti diketahui, 73 narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, melarikan diri usai mendobrak pintu utama Rutan setempat, pada Minggu (16/6) sore.
Para napi tersebut kabur lewat pintu utama, sekitar pukul16.25 WIB, mereka melarikan diri ke berbagai arah.