Banda Aceh (ANTARA) - Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam membantah terlibat dugaan korupsi penggelembungan harga tanah untuk pembangunan perumahan guru tahun anggaran 2012.
"Tidak benar saya menggelembungkan harga tanah. Saya juga bukan yang menetapkan lokasi tanahnya. Yang menetapkan waktu itu adalah penjabat Wali Kota Sabang saat itu Zulkifli HS," ungkap Zulkifli H Adam di Banda Aceh, Jumat.
Zulkifli H Adam mengaku tanah berada di kawasan Balohan yang dibeli Pemerintah Kota Sabang dengan luas 9.000 meter persegi lebih itu miliknya. Proses pembelian tanah tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat Wali Kota Sabang 2012-2017.
Zulkifli H Adam menyebut, saat penganggaran pengadaan tanah tersebut dirinya menjabat sebagai Anggota DPRK Sabang. Namun, dirinya tidak terlibat langsung dalam pembahasannya.
"Saya juga tidak memiliki kewenangan menetapkan anggaran pengadaan tanah. Anggarannya diusulkan eksekutif, kemudian dibahas bersama legislatif. Jadi, tidak ada kewenangan saya. Apalagi saat itu saya nonaktif karena ikut pilkada," ungkap Zulkifli H Adam.
Baca juga: Mantan Wali Kota Sabang terkait korupsi pengadaan tanah
Terkait dengan harga tanah, Zulkifli mengakui dirinya sebagai pemilik sempat menawarkan harga tanah Rp250 ribu per meter. Namun, setelah ada kesepakatan, maka harga tanah tersebut dibeli Rp170 ribu per meter.
"Saya menawarkan harga Rp250 ribu per meter karena sebelumnya ada orang yang ingin membeli dengan harga sebesar itu, tetapi tidak saya lepas. Akhirnya, pemerintah daerah menawarkan tanah saya hingga disepakati harga Rp170 ribu per meter," kata Zulkifli H Adam.
Mantan Wali Kota Sabang itu menyebutkan dirinya sudah mengklarifikasi persoalan ini kepada penyidik kejaksaan saat pemeriksaan sebelum. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan dirinya tidak terlibat penggelembungan harga tanah.
"Akibat kasus ini, suara saya pada pemilu legislatif beberapa bulan lalu menurun. Saya juga malu diminta menjadi khatib maupun imam shalat. Bukan saya yang menetapkan harga tanah dan lokasi tanah. Yang menetapkan penjabat Wali Kota Sabang, yang namanya mirip, Zulkifli," pungkas Zulkifli H Adam.
Sebelumnya, Kejati Aceh menetapkan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam periode 2012-2017 sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah guru.
Baca juga: Kejati Aceh belum tetapkan tersangka korupsi di KKP
Pengadaan tanah tersebut dibiayai APBK Sabang 2012, dengan nilai Rp1,6 miliar. Tersangka Zulkifli H Adam merupakan pemilik tanah yang luasnya mencapai 9.437 meter persegi.
Zulkifli H Adam diduga terlibat sejak pembahasan anggaran pengadaan tanah pembangunan rumah guru ketika menjabat sebagai anggota DPRK Sabang 2009-2014.
Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa Zulkifli H Adam selaku pemilik tanah menawarkan harga Rp250 ribu per meter. Sedangkan Dinas Pendidikan Sabang selaku instansi terkait menawarkan harga Rp120 ribu.
Pihak pemilik tanah dan pembeli dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Sabang akhirnya menyepakati harga Rp170 ribu per meter. Namun, harga tersebut tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak dan jauh dari harga pasaran yang berkisar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu.