Banda Aceh (ANTARA) - Enam belas bekas narapidana dalam kasus terorisme di Aceh mendapat bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dari pemerintah untuk mengembangkan usaha.
Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Waskito Budi Kusumo secara simbolis menyerahkan bantuan itu kepada Yayasan Jalin Perdamaian di Banda Aceh, Jumat (6/9), disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri.
Alhudri berpesan kepada bekas narapidana penerima bantuan UEP senilai Rp5 juta per orang agar memanfaatkan bantuan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan ekonomi keluarga.
"Penyerahan bantuan sosial UEP ini merupakan wujud dari refleksi kebulatan tekad serta komitmen yang kuat dari pemerintah guna memulihkan sosial ekonomi serta perubahan perilaku," katanya.
Harapannya, ia melanjutkan, mantan narapidana kasus terorisme bisa kembali hidup layak di tengah masyarakat.
Waskito Budi Kusumo menjelaskan bahwa pemberian bantuan itu merupakan bagian dari Rehabilitasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP) Kasus Terorisme.
"Ini dimaksudkan untuk memotivasi BWBP agar dapat meningkatkan keterampilan dan menumbuhkan jiwa kewirausahaannya melalui bantuan usaha ekonomi produktif," katanya.
16 bekas narapidana kasus terorisme di Aceh terima bantuan usaha
Sabtu, 7 September 2019 16:35 WIB