Surabaya (ANTARA) - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Surabaya menggelar demonstrasi di depan Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin, menuntut mundur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki rapor merah.
"KPK sebagai lembaga anti korupsi hari ini berada dalam soroton publik. Bukan hanya persoalan UU KPK hasil revisi terbaru yang terkesan melemahkan KPK, tetapi juga yang patut menjadi perhatian adalah komitmen menjaga KPK jangan sampai bermain politik," kata Ketua HMI Cabang Surabaya Andi Setiawan saat orasi.
Para peserta aksi melakukan unjuk rasa dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan "Pimpinan KPK harus bersih dan berintegritas", "Menuntut KPK jangan tebang pilih dalam bekerja, cita-cita demokrasi tanpa korupsi" dan lainnya.
Menurut dia, kepercayaan publik terhadap institusi KPK akan menjadi pertaruhan jika sampai KPK dinilai berpolitik. Untuk itu, kata dia, KPK harus tetap kuat menjaga nilai-nilai keadilan dan independensi lembaganya.
RUU KUHP yang mendapatkan respons dari banyak masyarakat yang menurut pandangan HMI akan banyak menimbulkan persoalan sosial di bawah. Rutan-rutan akan banyak mengalami over capacity atau kelebihan kapasitas jika draf RUU yang ada di banyak media saat ini benar-benar segera disahkan.
"Tentu pembahasan ini tidak boleh sembrono, banyak yang kemudian harus dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHP ini termasuk dunia kampus harus punya andil dalam merumuskan RUU KUHP ini," katanya.
Selain persoalan KPK, lanjut dia, persoalan kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. HMI Cabang Surabaya menilai tidak ada penanganan serius yang dilakukan oleh pemerintah.
"Seakan kejadian ini menjadi makanan tiap tahunan masyarakat Riau dan Kalimantan," katanya.
Ia menilai kepentingan korporasi hampir mendominasi sebagai penyebab karhutla, sedangkan pemerintah seakan mendiamkan tanpa ada sanksi tegas bagi pelaku pembakaran.
Begitu juga Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing semakin membuat masyarakat khawatir, bahwa negara tidak lagi berada membela kepentingan rakyatnya.
"Padahal angka pengangguran Indonesia semakin hari semakin memprihatinkan," katanya.
Mengingat bahwa perjuangan HMI yang termaktub dalam Anggaran Dasar pasal 4 di antaranya mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, maka HMI Cabang Surabaya menuntut :
1. Mengutuk segala bentuk tindakan korupsi dan penyelewengan kekayaan dan kekuasaan negara
2. Presiden bertanggung jawab atas UU KKP baru bila bermasalah dengan menerbitkan perppu
3. KPK harus mengedepankan asas profesionalisme dalam menjaga marwah integritas lembaga
4. Menuntut mundur pimpinan KPK yang mempunyai rapor merah
5. Pimpinan KPK harus bersih dan berintegritas
6. Menuntut pengkajian ulang materi ruu kuhp agar sesuai dengan cita-cita konstitusional
7. Atas nama kemanusiaan segera selesaikan karhutla dengan cepat dan tepat
8. Menuntut pengkajian ulang Kepmen Ketenagakerjaan 228 tentang jabatan yang dapat diduduki tenaga kerja asing dengan mengedepankan asas kerakyatan
9. Menuntut pengkajian ulang RUU Perkoperasian
HMI Surabaya tuntut mundur pimpinan KPK miliki rapor merah
Selasa, 24 September 2019 16:04 WIB