Eksekusi pemusnahan kapal penangkap ikan negara asing berbendera Malaysia di perairan pelabuhan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021). Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh berupa dua unit kapal ikan negara asing beserta alat tangkapnya. Antara Aceh/Irwansyah Putra.