Terdakwa rekanan Direktur PT Bina Yusta Alzuhri, Yusri berjalan meninggalkan ruangan seusai sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Jumat (710/6/2022). Terdakwa rekanan Direktur PT Bina Yusta Alzuhri, Yusri divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Jetty/dermaga dengan kerugian negara 2,3 miliar dari total nilai kontrak proyek 13,3 miliar yang bersumber dari APBA tahun 2019, sedangkan dua terdakwa lainnya, Kuasa Penggunana Anggaran (KPA), M Zuardi dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Taufik Hidayat pada Dinas Pengairan Aceh tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim. ANTARA FOTO/Ampelsa.