Kapala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (kedua kiri) bersama petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggelar barang bukti tindak kejahatan peredaran kosmetik ilegal saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Senin (14/11/2022). Polresta Banda Aceh bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengagagalkan sebanya 92 jenis kosmetik tanpa izin edar mengandung bahan kimia berbahaya yang dipasok dari Medan dan sebagian produk tersebut sempat beredar di sejumlah pusat perbelanjaan serta mengamankan dua tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.