FOTO - Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Kamis, 2 Februari 2023 14:27
Tersangka berinisial Y (tengah) dihadirkan saat rilis kasus peredaran narkotika jaringan internasional di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/2/2023). Direktorat Narkoba Polda Aceh menangkap satu orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan Indonesia-Malaysia dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 42 kg, ganja kering 25 kg, ganja basah 16,2 ton, serta ladang ganja 10 hektare yang telah dimusnahkan. (Antara Aceh/Khalis Surry)