Terdakwa Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, Mursil (kiri) didampingi penasehat hukumnya berada di luar ruangan seusai mengikuti sidang perdana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Rabu (25/10/2023). Terdakwa Mursil mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terkait dugaan tindak pidana korupsi pertanahan milik negara bersama dua terdakwa lainnya TY dan TR yang merupakan pengusaha perusahaan perkebunan dengan kerugian negara Rp6,4 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa.