Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman (tengah) memperlihatkan senjata milik dua warga sipil bersenjata saat gelar perkara di Aula Mapolres Aceh Timur, Aceh, Selasa (16/2). Kedua tersangka Bahrum alias Raja Rimba dan Syamsul Bahri alias Taen menyerahkan diri kepihak kepolisian setempat tanpa meminta syarat apapun dan siap menanggu kesalahan yang telah diperbuat seperti penculikan Malcom, pembakaran alat berat dan undang-undang darurat (kepemilikan senjata api) dan dalam penyerahannya mereka juga menyerahkan barang bukti berupa 1 pucuk laras panjang jenis AK 56, 1 buah magazen, 1 pucuk soft gun, 45 butir peluru serta 3 pasang baju loreng. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pd/16.