Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap aktivis media sosial, Ninoy Karundeng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penetapan Abdul Jabbar sebagai tersangka. Argo juga mengatakan nama sesuai Abdul Jabbar sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Bernadus Doni.
Baca juga: Relawan Jokowi Ninoy Karundeng beberkan detik-detik penculikan dirinya
"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa.
Terkait apakah Abdul Jabbar akan ditahan atau tidak, Argo belum bisa mengonfirmasi karena surat penahanannya masih di tangan penyidik.
"Saya cek dulu suratnya sudah ada atau belum," tutur Argo.
Baca juga: Sekum FPI Munarman disebut dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng
Bernard ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sejak Senin (7/8) siang.
Bernard diketahui turut mengintimidasi Ninoy Karundeng. Polisi juga menyebutkan Bernard berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.
Sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata.
Baca juga: Polisi tetapkan 11 tersangka kasus penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng
Massa pedemo itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.
Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10). Selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Sekjen PA 212 jadi tersangka kasus penganiayaan Ninoy Karundeng
Selasa, 8 Oktober 2019 12:23 WIB