Cibinong, Bogor (ANTARA) - Polres Bogor Jawa Barat, menangani kasus penipuan dengan modus mengelabui korbannya lewat salah satu akun media sosial Instagram, atas laporan dari korban bernama Eka Prasetya (26).
"Ya, segera kita tangani kasusnya," ujar Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat.
Kasus laporan penipuan online dengan nomor registrasi 625/XI/2019/JBR/RES BGR itu bermula ketika Eka bermaksud membeli ponsel bermerek Samsung Note 9 sesuai foto produk yang diposting oleh akun Instagram @diana_pstor.
Setelah menunjukkan minatnya, pria yang berdomisili di Cilodong, Kota Depok itu lantas bertukar nomor kontak dengan admin akun Instagram @diana_pstor melalui Direct Messag (DM). Kemudian keduanya melanjutkan perbincangan melalui aplikasi WhatsApp.
Eka mengaku tergiur dengan iming-iming harga produk yang lebih murah dari harga pasaran, sehingga pada Sabtu, 9 November 2019 ia langsung mengirimkan uang pembelian melalui transfer di anjungan tunai mandiri (ATM) BCA Pabuaran Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ke nomor rekening 705337907600 atas nama Ari Nugragani.
"Akhirnya terjadi proses transaksi melalui transfer dari rekening BCA saya ke rekening atas nama Ari Nugragani dengan nomor rekening 705337907600 Bank CIMB Niaga sebesar Rp 7.750.000 di ATM BCA Pabuaran," kata Eka.
Ia menjelaskan, ketika dirinya sudah mengirimkan uang, hingga kini barang yang ia pesan tak kunjung datang. Kemudian, Eka juga tidak lagi mendapatkan respons dari penjual meski sampai sekarang nomor teleponnya masih aktif.
"Saya harap jajaran Satreskrim Polres Bogor bisa bergerak cepat sebab nomornya 082191043642 masih aktif, seharusnya bisa dilacak. Sebab, uang sebesar itu masih cukup besar nilainmya bagi saya," tuturnya.