Ambon (ANTARA) - Mantan anggota DPRD Kabupaten Buru Sahran Umasugy yang menjadi salah satu dari empat terdakwa kasus korupsi dana proyek reklamasi pantai (water front city) Namlea, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Ambon.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP," kata ketua majelis hakim tipikor Pasti Tarigan didampingi Jimmy Wally serta Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tipikor juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp4,888 miliar.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatannya telah merugikan negara.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim tipikor Ambon juga sama dengan tuntutan tim JPU Kejati Maluku dan Kejari Buru, Rolly Manampiring, Prasetya dan kawan-kawan menuntut terdakwa dihukum 11 tahun penjara.
Kecuali untuk tuntutan hukuman denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar, subsider kurungan dua tahun.
Atas putusan majelis hakim tipikor, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan banding.