Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua tersangka narkoba secara terpisah serta mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.
Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang di Banda Aceh, keduanya ditangkap pada dalam dua hari terakhir.
"Kedua tersangka yakni T (45) ditangkap pada Rabu (29/1) dini hari dan I (35), ditangkap Kamis (30/1) dini hari. Keduanya ditangkap saling keterkaitan," kata Kompol Boby Putra.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan penangkapan berawal ditangkapnya tersangka T, warga Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Penangkapan tersangka T berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka T ditangkap di depan masjid di Gampong Lamcot. Dari tersangka, diamankan sebungkus plastik ukuran kecil berisikan kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat 0,3 gram.
"Tersangka T mengaku membeli barang terlarang tersebut dari I, warga Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, seharga Rp200 ribu. Tersangka T mengaku narkoba tersebut akan diserahkan kepada orang lain," kata Kompol Boby.
Berdasarkan pengakuan tersangka T, Kompol Boby bersama personel Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menyelidik keberadaan I di Gampong Bayu.
"Tersangka I akhirnya ditangkapJb di sebuah rumah di Gampong Bayu. Bersama tersangka diamankan bungkusan plastik berisi 2,41 gram sabu-sabu dan bungkusan berisi ganja dengan berat 2,76 gram" sebut Kompol Boby Putra.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti narkoba diamankan di Polresta Banda Aceh. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara.