Idi, Aceh Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Langsa mengungkap jaringan prostitusi online atau daring dengan short time atau waktu yang singkat bertarif Rp500 ribu untuk sekali kecan melibatkan mucikari yang berstatus ibu rumah tangga di bulan suci Ramadhan.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo di Idi, Selasa, mengaku, praktik prostitusi ini dikelola oleh kedua mucikari berstatus ibu rumah tangga masing-masing berinisial YU (47), warga Kecamatan Langsa Kota, dan HE (35), warga Kecamatan Langsa Baro.
Ia mengatakan, kedua mucikari tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu dalam melakukan satu kali transaksi bertarif Rp500 ribu untuk satu kali kencan.
"Aktivitas prostitusi yang dijalankan kedua tersangka, ternyata sudah berlangsung dua tahun sejak tahun 2018. Kedua tersangka menjalankan aktivitasnya dengan rapi, sebelum akhirnya tercium polisi dan mereka ditangkap pada Sabtu (9/5) sekira pukul 16.00 WIB di ATM depan Hotel Harmoni, Jalan Jendral A Yani, Kota Langsa," ungkap kasat di Aceh Timur.
Ia menerangkan, bersama kedua tersangka turut diamankan lima perempuan dan empat di antaranya berprofesi ibu rumah tangga, yakni CLW (32), dan CJW (23), yang keduanya warga Gampong (Desa) P Bujuk Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
Lalu DAR (23), warga Gampong Gedubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, IF (24), warga Desa Paya Bujok Tunong Lorong, Kecamatan Langsa Baro, dan FNR (22), warga Desa Alur Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro.
Adapun barang bukti turut diamankan dari tangan para tersangka, yakni uang senilai Rp450 ribu, dan tiga unit handphone masing-masing merk Mito warna hitam, merk Realme C2, dan merk Samsung Duos warna Biru.
Keduanya tersangka terlibat melakukan prostitusi, jelas dia, dengan mengambil peran menjadi penghubung menerima pesanan permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita. Lazimnya seorang lelaki menelpon keduanya dengan maksud meminta wanita.
Selanjutnya, tuturnya, mereka berdua ini tidak langsung mengiyakan permintaan lelaki itu, namun menanyakan dulu terhadap wanita yang sudah biasa atau belum dalam melayani lelaki hidup belang.
Namun juga terkadang dari pihak wanita yang meminta job atau pekerjaan kepada kedua tersangka dengan alasan butuh uang untuk membiayai berbagai kebutuhan, dan lalu keduanya mencarikan laki-laki tersebut.
Ia menegaskan, YU dan HE sebagai penghubung dan penerima pesanan baik dari permintaan laki-laki menginginkan wanita, maupun wanita yang meminta pekerjaan melayani nafsu syahwat laki-laki dilakukan melalui media telepon seluler dan chatting via whatsapp.
"Semua dilakukan secara online melalui telepon selular menggunakan aplikasi whatsapp. Di mana sebelum wanita dipesan, terlebih dahulu menampilkan data pribadi si wanita melalui whatsapp. Selanjutnya data tersebut diberikan kepada lelaki hidung belang yang akan memesan," ungkap kasat reskrim.
IF, turut diamankan polisi ketika ditanya besaran tarif sekali transaksi online untuk short time mengaku, bahwa mereka dibayar lelaki hidung belang sebesar Rp500 ribu. "Penghubung mendapatkan jasa antara Rp100 sampai Rp200 ribu," katanya.
"Penyidik Polres Langsa menerapkan pasal dalam kasus ini, yaitu Pasal 296 Jo 506 KUHPidana, dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian Kasat Iptu Arief Sukmo Wibowo.