Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 1.370 penumpang dari 525 kendaraan kendaraan bermotor, baik mobil pribadi maupun angkutan umum, ditolak masuk Aceh sepanjang tiga hari terakhir guna mencegah penyebaran COVID-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan seribuan penumpang tersebut ditolak masuk di empat pintu perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara.
"Sejak berlakunya larangan angkutan masuk Aceh mulai Kamis (21/5) pukul 10.00 ada 1.370 penumpang ditolak masuk Aceh. Sedangkan kendaraan bermotor yang diperintahkan putar balik mencapai 525 unit," kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Kombes Pol Dicky Sondani merincikan sebanyak 505 penumpang dan 231 kendaraan ditolak masuk Aceh di hari ketiga larangan masuk Aceh. Dari 231 kendaraan bermotor tersebut, 170 unit di antaranya mobil pribadi dan 61 mobil angkutan umum.
Sedangkan di hari kedua, 131 kendaraan bermotor terdiri 84 mobil pribadi dan 46 mobil angkutan umum serta 267 orang diperintahkan putar balik ke Sumatera Utara.
Sementara, di hari pertama larangan masuk Aceh, 163 kendaraan bermotor terdiri 82 mobil pribadi, 77 mobil penumpang umum, dan empat unit sepeda motor serta 601 orang penumpang tidak diperkenankan masuk Aceh.
Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan ada empat pintu perbatasan Aceh Sumatera Utara, yang merupakan jalur darat masuk ke wilayah provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Ke empatnya yakni di Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, Lawe Pakam, Kabupaten Aceh Tenggara, Simpang Kiri di Kabupaten Aceh Singkil serta Kota Subulussalam.
Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan semua angkutan umum, baik penumpang maupun barang, termasuk mobil pribadi dilarang masuk wilayah Aceh mulai 21 Mei 2020.
"Terhitung 21 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, semua angkutan umum yang akan masuk Aceh akan diputar balik ke Sumatera Utara untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil rapat virtual dengan Menteri Politik Hukum dan HAM, Menko Kemaritiman, Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.
Rapat tersebut memutuskan program pemerintah terhadap larangan mudik harus tetap dilaksanakan secara konsisten. Sebab, mudik akan berakibat serangan kedua COVID-19 pascalebaran.
"Mengingat puncak mudik pada 21 hingga 23 Mei mendatang, maka semua angkutan umum jenis apapun yang masuk wilayah Aceh diperintahkan putar balik," kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Sedangkan untuk angkutan umum antarkabupaten dalam Provinsi Aceh diperbolehkan beroperasi dengan syarat sopir dan semua penumpang wajib menggunakan masker. Serta wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh di setiap poin cek yang dilalui.
"Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Aceh. Apalagi saat ini Aceh bukan zona merah COVID-19. Jika tidak terkontrol, maka dikhawatirkan penyebaran COVID-19 di Aceh akan lebih besar lagi," kata Kombes Pol Dicky Sondani.