Banda Aceh (ANTARA) - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menunjuk Asisten I Setdakab Aceh Besar Abdullah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar menggantikan Almarhum Iskandar yang meninggal dunia pada Jumat (28/8/2020) di Rumah Sakit Umum Meuraxa, Banda Aceh.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir di Aceh Besar, Senin mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor: PEG.821.2/59/2020 Tentang Surat Perintah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar menunjuk Asisten I Setda Aceh ditunjuk sebagai Plt Sekdakab.
“Pak Abdullah akan mulai berdinas selaku Plt Sekdakab untuk melanjutkan tugas-tugas keseharian Sekdakab Aceh Besar,” katanya.
Ia menyebutkan, Plt Sekdakab Aceh Besar tersebut pernah menjabat sebagai Camat Ingin Jaya dan Sukamakmur, Kabag Pemerintahan Umum Mukim dan Gampong (PUMG) Setdakab, Plt Kadis DPMG, serta Asisten I Sekdakab Aceh Besar.
Muhajir mengatakan Abdullah disamping menjabat sebagai Asisten I yang membidangi pemerintahan juga akan melaksanakan tugas selaku Plt Sekda serta melaksanakan tugas secara seksama serta penuh tanggungjawab.
“Pak Bupati berharap Plt Sekdakab Aceh Besar dapat menjalankan tugas dan melanjutkan amanah tersebut dengan baik guna menyukseskan visi dan misi Pembangunan Pemkab Aceh Besar periode 2017-2022 dibawah kepemimpinan Bupati Mawardi Ali dan Wakil Bupati Tgk H Husaini A Wahab,” demikian Muhajir.