Banda Aceh (ANTARA) - DPR Aceh menargetkan pembahasan rancangan qanun atau raqan kawasan tanpa rokok (KTR) tuntas pada akhir November 2020 dan selanjutnya ditetapkan menjadi qanun atau peraturan daerah.
"Target kami pembahasan rancangan qanun kawasan tanpa rokok selesai 30 November mendatang," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok DPRA Purnama Setia Budi di Banda Aceh, Selasa.
Purnama mengatakan qanun kawasan tanpa rokok tersebut harus selesai dalam tahun ini. Sebab, Aceh termasuk provinsi yang belum menyelesaikan peraturan kawasan tanpa rokok.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan substansi yang diatur dalam rancangan qanun terkait tempat-tempat bagi perokok termasuk sanksi bagi pelanggar.
Purnama menyebutkan pihaknya juga akan mengusulkan substansi yang diatur dalam rancangan qanun tersebut tidak sebatas mengatur larangan merokok dan sanksinya.
"Akan tetapi juga pengaturannya lebih luas lagi seperti penggunaan dan perdagangan tembakau. Kami mencoba mengusulkan pengaturan lebih luas, sehingga qanun tersebut tidak sebatas larangan merokok," kata Purnama Setia Budi.
Anggota Komisi V DPR Aceh itu menambahkan rancangan qanun tersebut akan disesuaikan dengan qanun kawasan tanpa rokok yang sudah diundang sejumlah pemerintah kabupaten kota di Provinsi Aceh.
"Ada beberapa pemerintah daerah di Aceh belum membuat qanun kawasan tanpa rokok. Kami berharap, jika rancangan qanun ini diundang bisa menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten kota dalam menyusun peraturan kawasan tanpa rokok," kata Purnama Setia Budi. (Parlementaria)