Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penyerangan warga Kampung Cemplang Baru, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser di Kota Bogor, Jumat, mengatakan, sebanyak tujuh orang pelaku bersama barang buktinya telah diamankan oleh anggota polisi dari Polresta Bogor Kota, dari beberapa lokasi di Kota Bogor, pada Kamis (22/10).
Ketujuh pelaku tersebut adalah RRY alias Anong (29); warga Kelurahan Sempur Bogor Tengah, MF alias Ami (19), SG (18), dan GM (21); warga Kelurahan Panaragan Bogor Tengah, AP alias Aang (23); warga Kelurahan Kebon Kalapa Bogor Tengah, FR alias Kiday (22) dan RF alias Bagol (21); warga Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.
Para penyerang tersebut kini ditahan di tahanan Polsek Bogor Barat.
Hendri menjelaskan, penyerangan tersebut dilakukan oleh sekitar 20-an orang dengan bersenjata tajam jenis, clurit, samurai, dan golok, yang diduga gang motor, pada Selasa (20/10) sekitar pukul 01:53 WIB.
Kronologisnya bermula pada Senin. (19/10) malam, beberapa orang berkumpul di Kelurahan Panaragan, yakni Anong, MF, SG, FR, dan dua orang lainya. Mereka sempat mengkonsumsi minuman keras.
Sekitar pukul 23:00 WIB, MF mengajak pindah lokasi, karena ada temannya yang mengajak kumpul di Kelurahan Batutulis, Bogor Selatan. Tidak lama berkumpul di Batu Tulis, datang lagi sejumlah orang dari Kelurahan Tajur Bogor Timur.
Setelah semuanya kumpul mereka konvoi di jalan raya. Tiba di Kampung Cemplang Baru Bogor, Bogor Barat, melihat ada beberapa pemuda setempat yang sedang ronda, duduk-duduk di dalam gang. Rombongan motor itu segera menghampiri dan menyerangnya dengan membawa senjata tajam.
Beberapa pemuda yang tadi duduk-duduk melarikan diri, karena takut diserang menggunakan senjata tajam. Rombongan motor itu kemudian merusak dua sepeda motor milik warga setempat. "Aksi penyerangan tersebut terekam CCTV di sekitar lokasi yang kemudian sempat menjadi viral di sosial media," katanya.
Menurut Hendri, warga juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bogor Barat. Kanit Reskrim kemudian melaporkan ke Polresta. Bogor Kota dan membentuk tim gabungan, mencari informasi dari saksi-saksi.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap seorang pelaku atas nama Anong. Dari pelaku, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh pelaku. "Kami sudah mengetahui nama dan identitas beberapa pelaku lainnya dan saat ini masih dalam pengejaran," katanya.
Menurut Hendri, pelaku penyerang dengan senjata tajam ini dikenakan pasal 170 KUHP yakni penyerangan bersama terhadap orang maupun barang, serta kenakan pasal pada UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.