Banda Aceh (ANTARA) - Pegawai negeri sipil maupun kontrak di jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen mulai hari ini memakai sarung setiap Jumat.
"Mulai Jumat ini, semua pegawai, baik PNS maupun kontrak Pemerintah Kabupaten Bireuen berbusana muslim," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen Azmi yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.
Azmi menyebutkan pakaian sarung berdasarkan surat edaran Bupati Bireuen. Surat edaran tersebut merupakan implementasi penetapan Kabupaten Bireuen sebagai kota santri.
Dalam surat edaran yang ditangani Bupati Bireuen Muzakkar A Gani, pegawai laki-laki diharuskan memakai kain sarung, baju koko, dan peci putih setiap Jumat. Sedangkan pegawai wanita, memakai baju kurung putih, jilbab putih, dan juga kain sarung.
Selain itu, semua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen diharuskan melaksanakan pengajian setiap jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
"Pengajian dan pemakaian busana muslim ini merupakan penerapan dari penetapan atau deklarasi Kabupaten Bireuen sebagai kota santri," kata Azmi menyebutkan.
Terkait sanksi bagi pegawai yang tidak mengenakan busana muslim sesuai surat edaran Bupati Bireuen, Azmi mengatakan hingga kini belum ada tindakan hukumnya.
Menyangkut dengan sanksi, kata Azmi, masih sebatas teguran lisan. Kendati tidak ada sanksi, diharapkan para pegawai mematuhi surat edaran kepala daerah tersebut.
"Pemerintah daerah akan menjajaki penerapan berbusana muslim ini diatur dalam qanun atau peraturan daerah, sehingga ada sanksi tegas bagi mereka yang tidak memakai busana muslim setiap jumat," kata Azmi.
Hari ini, pegawai Pemkab Bireuen bersarung ke kantor
Jumat, 6 November 2020 8:18 WIB