Medan (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara meringkus seorang nelayan, tersangka yang melakukan penipuan dengan cara menjual sepeda motor Honda matik Vario warna merah milik korban Helmawati (38), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
\
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan penipu yang ditangkap itu, yakni SN (50) warga Jalan Dok Kapal Tanbatan Bersama, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Ia menyebutkan, kronologis kejadian Jumat (30/10) sekitar pukul 19.15 WIB, di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Saat itu, tersangka menjalin pertemanan di media sosial (medsos), lalu mengajak bertemu dan berupaya meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil jaket di tempat indekos yang berada di Sei Agung.
Kemudian tersangka membawa sepeda motor tersebut, dan tidak mengembalikannya kepada korban.
"Pada hari Jumat (6/10) sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Tanjung Balai Utara menerima laporan korban," ujarnya.
Prawira mengatakan, selanjutnya Polsek Tanjung Balai mengajak korban mencari info keberadaan tersangka yang berada di Pasar TPO. Korban menghubungi tersangka menggunakan handphone dan berpura-pura telah memaafkan SN yang telah melarikan sepeda motor miliknya.
Korban lantas mengajak tersangka untuk bertemu di warung dekat Simpang Tugu Jembatan Titi Silau. Setelah tersangka tiba, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan menginterogasinya. Tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor, serta menjualnya ke daerah Kubu, Provinsi Riau seharga Rp2 juta.
"Tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Balai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu pula.
Polisi ringkus nelayan tersangka penipuan
Minggu, 8 November 2020 11:49 WIB